MBG dan Pajak: Dana Pemerintah Tak Berarti Bebas Pajak


Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:49 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memiliki kewajiban menyediakan makanan bagi penerima manfaat. Yayasan yang menjadi mitra pemerintah juga harus memenuhi kewajiban perpajakan. Dana dari Badan Gizi Nasional kepada yayasan menjadi objek PPh dan wajib dipotong PPh Pasal 23.

Selain itu, yayasan harus memiliki NPWP, melakukan pembukuan, menyimpan dokumen transaksi selama 10 tahun, serta memenuhi kewajiban pajak atas berbagai transaksi operasional MBG.

___________________________________
#kontantv #kontan #kontannews
#MBG #MakanBergiziGratis #Pajak #PPh23 #PajakIndonesia #BadanGiziNasional #Yayasan #Kemenkeu #Perpajakan #APBN #DanaPemerintah #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved