Pajak Mengintai Ekspor Emas Perhiasan, Ini Alasannya


Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:39 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Emas seberat satu kilogram disebut bisa diklaim sebagai kalung setelah dimodifikasi secara sederhana. Pemerintah menilai praktik penyamaran emas sebagai perhiasan berpotensi menjadi celah untuk menghindari ketentuan ekspor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menyiapkan pengetatan aturan, termasuk opsi pajak ekspor bagi perhiasan dengan berat tertentu.

___________________________________
#kontantv #kontan #kontannews
#Emas #EksporEmas #Perhiasan #PajakEkspor #Purbaya #BeaCukai #Kemenkeu #Pajak #Ekspor #EkonomiIndonesia #KebijakanPemerintah #BeritaEkonomi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved