Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 614 Nomor Kontak Penagih Pinjol Ilegal


Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang dikenal dengan Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sejak Oktober hingga Desember 2024.

Menurut Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, 614 nomor tersebut merupakan nomor WhatsApp penagih atau debt collector terkait pinjaman online ilegal.

Nomor-nomor tersebut dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak tersebut.

Hudiyanto menyampaikan bahwa pemblokiran nomor kontak akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI tercatat sudah mengajukan pemblokiran 1.692 nomor kontak pihak penagih pinjaman online ilegal.

Hudiyanto juga menyampaikan bahwa Satgas PASTI telah menerima informasi 228 rekening bank maupun virtual account pada 2024 yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Rekening-rekening tersebut telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.

#kontantv #kontan #kontannews #satgas #pasti #blokir #nomor #kontak #pinjol
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved