KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengecek kebenaran informasi yang menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, mengajukan permohonan izin tinggal di Australia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut dan masih melakukan pendalaman.
Meski demikian, Syarief menegaskan bahwa fokus utama Kejagung saat ini adalah mempercepat penerbitan red notice terhadap Jurist Tan melalui Interpol.
Menurut dia, seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan telah disampaikan kepada Interpol.
Syarief menjelaskan, penerbitan red notice memiliki dampak terhadap berbagai proses hukum dan administratif di negara tempat tersangka berada.
#kejagung #australia #juristtan #chromebok #Korupsi