KONTAN - https://www.kontan.co.id/
PT Bayan Resources Tbk atau BYAN menyatakan force majeure atas kewajiban pasokan batubara kepada sejumlah pelanggan setelah persetujuan perubahan RKAB 2026 belum juga diterbitkan. Kondisi ini melibatkan tiga anak usaha, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima. Persetujuan RKAB menjadi penting karena berkaitan dengan legalitas kegiatan produksi. BYAN menyebut keterlambatan tersebut berdampak material terhadap kemampuan perusahaan memenuhi kontrak pasokan dan berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha.
#BYAN #BayanResources #Batubara #RKAB #ForceMajeure #Pertambangan #ESDM #TambangBatubara #HargaBatubara #CoalMining #SahamBYAN #SahamTambang #Investasi #PasarModal #EkonomiIndonesia