Pemerintah masih menimbang potongan tarif pajak perusahaan


Rabu, 28 Juli 2021 | 00:26 WIB | dilihat

Indonesia belum menentukan sikap atas kesepakatan Forum G20 mengenai pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia punya opsi memangkas 5% dari tarif pajak itu agar bisa tetap menarik para investor asing.

Artinya, Indonesia mempunyai kesempatan untuk memberikan tarif pajak efektif sebesar 10% kepada perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.

#KONTANTV #ForumG20 #TarifPajakMinimumPerusahaanMultinasional


Video Lainnya

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved