Pemerintah masih menimbang potongan tarif pajak perusahaan


Rabu, 28 Juli 2021 | 00:26 WIB | dilihat

Indonesia belum menentukan sikap atas kesepakatan Forum G20 mengenai pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia punya opsi memangkas 5% dari tarif pajak itu agar bisa tetap menarik para investor asing.



Artinya, Indonesia mempunyai kesempatan untuk memberikan tarif pajak efektif sebesar 10% kepada perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.



#KONTANTV #ForumG20 #TarifPajakMinimumPerusahaanMultinasional



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved