KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mulai turun tangan melihat persaingan bisnis tidak sehat di sektor penjualan bahan bakar minyak secara ritel.
KPPU menyoroti kebijakan pemerintah yang membatasi impor bahan bakar minyak non-subsidi.
KPPU menilai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah dalam iklim usaha dan diskriminasi distribusi energi di Indonesia.
Kebijakan ini membatasi kenaikan impor maksimal 10% dari volume penjualan 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian ESDM.
KPPU menilai, kebijakan ini berdampak pada kelangsungan operasional badan usaha swasta yang selama ini bergantung pada impor.
#impor #bbm #esdm