OJK Bongkar 15 Pialang Asuransi Ilegal! Jangan Sampai Premi Hilang, Klaim Ditolak


Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:54 WIB | dilihat

OJK tengah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Praktik ini dinilai berisiko merugikan masyarakat karena premi yang dibayarkan bisa saja tidak pernah masuk ke perusahaan asuransi.

Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, OJK kini menerapkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) berbasis QR Code agar masyarakat dapat memverifikasi legalitas tenaga pemasar secara real time.

Simak penjelasan lengkap mengenai temuan OJK, risiko menggunakan broker ilegal, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan agar tidak menjadi korban sebelum membeli produk asuransi.

Jangan lupa subscribe dan aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan informasi ekonomi dan keuangan terbaru.

#OJK #Asuransi #PialangAsuransi #BrokerAsuransi #AsuransiIlegal #QRcode #STTD #APPARINDO #PerlindunganKonsumen #LiterasiKeuangan #Keuangan #Investasi #PremiAsuransi #KlaimAsuransi #KontanNews #BeritaEkonomi #Indonesia #EdukasiKeuangan


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved