Siap-Siap! Transaksi Kripto Hingga QRIS Masuk Radar Pajak Mulai 2027


Jumat, 26 September 2025 | 23:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Indonesia akan segera menyesuaikan standar pelaporan pajak internasional atau Common Reporting Standard (CRS) mulai tahun 2027.

Dengan ini, pelaporan pajak juga akan mencakup transaksi kripto, digital currency, QIRS dan dompet digital.

Dalam pembaruan tersebut, cakupan data yang dilaporkan akan diperluas hingga mencakup aset digital dan transaksi berbasis teknologi keuangan.

Direktur Perpajakan Internasional, Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa amandemen CRS nantinya tidak hanya mengatur laporan keuangan konvesional, melainkan juga mencakup transaksi mata uang kripto, data digital currency yang berada di Bank Indonesia, hingga pembayaran QRIS.

Pembayaran dompet digital seperti OVO juga termasuk dalam bidikan otoritas pajak.

Seluruh pelaporan transaksi berbasis teknologi keuangan itu menjadi bagian yang akan mulai dipertukarkan secara lintas negara.

Dengan pertukaran data lintas negara, Indonesia berharap dapat mempersempit ruang gerak praktik penghindaran pajak maupun illicit financial flow yang kerap memanfaatkan celah pada transaksi digital.

Menurut Mekar, seluruh upaya ini penting sebagai salah satu cara untuk melawan illicit financial flow.

#kontantv #kontan #kontannews #pajak#transaksi #kripto #qri
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved