New York Kenakan Denda US$75 Miliar Perusahaan Bahan Bakar Fosil Lewat UU Iklim Baru


Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:39 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

New York telah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan bahan bakar fosil. Mereka telah mengesahkan undang-undang yang mendenda perusahaan-perusahaan tersebut sebesar US$75 miliar selama 25 tahun ke depan. Gubernur New York, Kathy Hochul, menandatangani undang-undang tersebut. Perusahaan minyak, gas, dan batu bara akan dimintai tanggung jawab atas emisi gas rumah kaca mereka.

#kontan #kontannews #kontantv

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved