KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif bagi kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan.
Denda ini berlaku untuk tambang nikel, bauksit, timah, hingga batubara.
Ketentuan tarif denda ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 Tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batubara.
Beleid ini ditandatangani Bahlil dan resmi berlaku mulai 1 Desember 2025.
Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan pertambangan di kawasan hutan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan.
Penetapan tarif ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan besaran denda bervariasi tergantung komoditas tambang.
Tarif denda tambang nikel ditetapkan Rp 6,5 miliar per hektar, bauksit: Rp 1,76 miliar per hektar, timah: Rp 1,25 miliar per hektar, dan batubaraRp 354 juta per hektar.
Penagihan denda administratif akan dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menangani kegiatan usaha pertambangan.
Seluruh hasil penagihan akan diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM.
#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________