KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang akan diterapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.
Kebijakan ini berkaitan dengan aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Menurut Puan, kebijakan ini dapat menjadi langkah reformasi subsidi energi, dengan tujuan agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Namun, dia juga mengingatkan agar kebijakan ini dirancang dengan matang dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat kecil.
Puan juga menegaskan bahwa upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran tidak boleh hanya berhenti pada rancangan kebijakan.
#puan #maharani #dpr #lpg #subsidi