KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah sedang menyiapkan skema tarif cukai dan pengaturan lain untuk mengajak produsen rokok ilegal bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan itu bertujuan mengendalikan peredaran rokok ilegal sekaligus memasukkan produksinya ke jalur yang legal dan terpantau.
Ia menargetkan, kebijakan cukai khusus rokok ilegal itu sudah mulai berlaku pada awal Desember mendatang.
Purbaya mengatakan, saat ini masih dilakukan penghitungan besaran tarif cukai untuk rokok ilegal tersebut.
Purbaya mengklaim, pembahasan besaran tarif cukai itu turut melibatkan produsen rokok yang yang berminat masuk ke KIHT.
Berbeda dengan pendahulunya, Purbaya menekankan bahwa pendekatan pemerintah saat ini bukan untuk menghancurkan pelaku usaha rokok ilegal, melainkan membina agar mereka beralih ke produksi yang legal.
Menurutnya, dengan memasukkan produsen ilegal ke jaringan produksi legal, negara mendapat pemasukan yang lebih adil dan peredaran rokok bisa lebih terkendali.
Purbaya menegaskan, bahwa tujuan kebijakan ini adalah menciptakan level playing field agar semua pelaku usaha yang memperoleh keuntungan turut memberi kontribusi pajak dan cukai yang seharusnya.
Selain itu, kebijakan ini akan diterapkan karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi rokok legal yang selama ini telah terkena tarif cukai tinggi.
Akibatnya, aspek kesehatan masyarakat tetap tak terjaga, karena peredaran rokok ilegal kian marak.
#kontan #kontannews #kontantv #rokokilegal #purbaya #tarif #cukairokok