Alasan Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Nikel dan Sisakan Satu di Raja Ampat


Selasa, 10 Juni 2025 | 18:07 WIB | dilihat

Pemerintah resmi mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, terhitung hari ini Selasa (10/6). Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

1. PT Anugrah Surya Pratam
. PT Nurha
. PT Mulia Raymond Perkas
. PT Kawei Sejahtera Mining

Alasan pencabutan:

Terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

Hasil tinjauan lapangan menunjukkan kawasan ini harus dilindungi karena merupakan habitat biota laut dan masuk kawasan konservasi, meski izin terbit sebelum penetapan status Geopark.

Khusus PT Gag Nikel, Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan “Izin tidak kami cabut, tapi atas perintah Presiden, kami lakukan pengawasan ketat. Harus ada kepatuhan terhadap AMDAL dan reklamasi. Tidak boleh merusak terumbu karang.”

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kekayaan alam Raja Ampat, salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

#kontan #kontannews #kontannewmedia #kontantv #newmedia #RajaAmpat #TambangNikel #IUPCabut #LingkunganHidup #KonservasiAlam #GeoparkIndonesia #KLHK #ESDM #ForceMajeure #BahlilLahadalia #GagNikel #AMDAL #Reklamasi #StopPerusakanAlam #PapuaBaratDaya #BiodiversityHotspot #KeputusanPresiden #IzinTambang


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved