KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Mandatori bioetanol 5% atau E5 dalam campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dimulai pada tahun 2026.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi, Jumat 16 Mei 2025.
Menurut Eniya, pengembangan E5 akan dimulai dari lokasi-lokasi regional di pulau Jawa.
"Jawa Timur, Jawa Tengah karena distribusi (etanol) juga lebih mudah," jelas Eniya.
Penggunaan bioetanol sebagai bahan bakar telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 4 Tahun 2025 yang membahas tentang pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) di Indonesia.
#bbm #bioetanol #bahanbakar
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/