Ada Kasus Pembeli Roti O Pakai Uang Tunai Ditolak, BI: Sesuai Aturan Dilarang Menolak


Rabu, 24 Desember 2025 | 18:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kejadian viral di media sosial baru-baru ini menyoroti pentingnya uang tunai di Indonesia. Seorang lansia ditolak saat ingin membayar roti secara tunai, karena gerai tersebut hanya menerima pembayaran elektronik, termasuk QRIS.

Menanggapi hal ini, Bank Indonesia menegaskan bahwa penggunaan mata uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran masih sah dan sangat penting di Indonesia. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan dasar hukumnya.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban, kecuali ada keraguan atas keaslian uang tersebut. Ini berarti penggunaan Rupiah dalam transaksi di Indonesia tetap diatur.

Denny menekankan bahwa Rupiah dapat digunakan sebagai alat transaksi melalui instrumen pembayaran tunai maupun nontunai. Pilihan ini sepenuhnya bergantung pada kenyamanan dan kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Bank Indonesia memang mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan terus dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah. Oleh karena itu, penolakan terhadap pembayaran tunai adalah hal yang tidak dibenarkan.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved