KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Tagihan royalti musik kepada pelaku industri kuliner seperti restoran, kafe, dan rumah makan menimbulkan polemik. Tarif royalti musik Rp 120.000 per kursi per tahun dinilai kurang jelas dan memberatkan. Sejumlah pemilik usaha memilih tidak memutar musik di tempat usahanya demi menghindari potensi masalah hukum terkait royalti musik
su mengenai kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha seperti kafe dan restoran kembali mencuat setelah adanya penegakan terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Banyak pemilik usaha memilih menyiasati aturan ini dengan tidak memutar lagu, atau menggantinya dengan suara alam dan kicauan burung.
Lantaran polemik royalty musik ini sudah membuat pemilik usaha menjadi tersangka dan gaduh di ruang publik, DPR akhirnya melakukan dengar pendapat untuk mendapat masukan dari pemusik untuk revisi UU Hak Cipta. Saat ini DPR sedang marathon untuk merevisi UU Hak Cipta.
ahkan ada seruan juha untuk melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sebab keberadaan LMKN tidak jelas dan tidak transparan. Ini terlihat dari postingan media sosial Ari lasso yang hanya mendapat Rp 750.000 dari hasil pembagian royalty musik.
alam UU Hak Cipta disebutkan bahwa rarif royalti untuk usaha restoran dan kafe adalah royalti pencipta Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp 60.000 per kursi per tahun. Tarif royalti untuk pub, bur dan bistro ditentukan tiap meter persegi. Tarif royalti usaha diskotek dan klab malam juga ditentukan per meter persegi.
#kontan #kontantv #kontannews
podcast #insight #royalty #royaltyfreemusic
royaltyfree #polemik #umkm #coffeeshopmusic
lmkn