Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar di Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa memungut biaya. Artinya, negara kini berkewajiban membiayai pendidikan di SD dan SMP swasta, terutama bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan atas Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional. MK menilai adanya diskriminasi karena sebelumnya pembiayaan hanya berlaku untuk sekolah negeri.
Langkah ini diharapkan memperluas akses pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia, tanpa terkendala faktor ekonomi dan daya tampung sekolah negeri.
#kontan #kontannews #kontantv #kontannewmedia #newmedia #newmediakontan #SekolahSwasta #GratisSDdanSMP #PutusanMK #PendidikanDasar #DPRRI #MyEstiWijayanti #UU20Tahun2003 #KomisiXDPR #SekolahGratis #PendidikanUntukSemua #KebijakanPendidikan #PemerataanPendidikan