Dirjen Pajak Bantah Restitusi Ditukar Obligasi, Rp194 Triliun Sudah Dicairkan


Jumat, 18 September 2026 | 21:46 WIB | dilihat

https://www.kontan.co.id/

Isu restitusi pajak menjadi perhatian pelaku usaha setelah muncul spekulasi soal kesulitan pencairan hingga dugaan pengalihan restitusi menjadi instrumen obligasi. Direktur Jenderal Pajak menegaskan, tidak ada skema pemblokiran maupun pengalihan restitusi menjadi obligasi.

Hingga akhir Agustus, pencairan restitusi tercatat sekitar Rp190–194 triliun, atau mengalami kontraksi sekitar 30% dibanding periode sebelumnya. Pemerintah menegaskan restitusi tetap dibayarkan dalam bentuk uang tunai sesuai ketentuan dan pengajuan wajib pajak.

DJP juga membantah adanya kuota atau pembatasan anggaran restitusi. Setiap permohonan diproses berdasarkan mekanisme, dokumen, serta pembuktian transaksi yang berlaku.

Simak penjelasan lengkap mengenai pengelolaan restitusi pajak, kehati-hatian pemeriksaan, dan kepastian hak wajib pajak dalam video ini.

#RestitusiPajak #Pajak #DirjenPajak #DJP #KementerianKeuangan #PenerimaanNegara #PPN #PPh #WajibPajak #PajakIndonesia #EkonomiIndonesia #KeuanganNegara #Bisnis #PelakuUsaha #BeritaEkonomi #KontanTV


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved