Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK Grasberg hingga Setelah 2041


Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

PT Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK untuk melanjutkan operasi tambang Grasberg setelah izin yang berlaku saat ini berakhir pada 2041.

Permohonan tersebut diajukan pada Juni 2026 sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman atau MoU antara Freeport-McMoRan dan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada Februari 2026.

Perpanjangan IUPK diharapkan dapat menjaga keberlanjutan operasi tambang skala besar serta membuka peluang pengembangan sumber daya tambahan di distrik mineral Grasberg.

Di tengah proses perpanjangan izin, PT Freeport Indonesia juga melaporkan perkembangan pemulihan operasi Grasberg Block Cave setelah insiden luapan lumpur eksternal pada September 2025.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

#Freeport #FreeportIndonesia #Grasberg #IUPK #TambangGrasberg #FreeportMcMoRan #Pertambangan #Papua #GrasbergBlockCave #IndustriTambang #KontanTV
#kontantv #kontan #kontannews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved