Saldo OVO uang elektronik Anda aman, OJK cuma cabut izin OVO Finance Indonesia


Rabu, 10 November 2021 | 12:34 WIB | dilihat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan pembiayaan, PT OVO Finance Indonesia (OFI) perusahaan multi finance milik Lippo Group terhitung sejak 19 Oktober 2021.

Jangan salah, OFI ini tidak ada hubungannya dengan kelompok perusahaan uang elektronik OVO besutan PT Visionet Internasional yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

"Perusahaan ini (OVO Finance Indonesia), tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," terang Harumi Supit, Head of Public Relations PT Visionet Internasional (OVO) dalam keterangan resminya hari ini, Rabu (10/11).

Oleh karena itu, lanjut Harumi, pencabutan izin OFI (OVO Finance Indonesia) oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Seperti diketahui sebelumnya, OJK mencabut izin PT OVO Finance Indonesia melalui keputusan Dewan Komisioner OJK.

Setelah OJK mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia, maka perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang usaha pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

#KontanTv #OVOFinanceIndonesia #OJKCabutIzinOFI


Video Lainnya

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved