Eksportir Batubara yang Tak Pakai HBA Bakal Dikenakan Sanksi


Kamis, 06 Maret 2025 | 07:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan sanksi khusus bagi eksportir batubara yang tidak menggunakan Harga Batubara Acuan, atau HBA, dalam transaksi ekspor mereka.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah merilis aturan yang mewajibkan eksportir batubara untuk menggunakan HBA.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan bahwa saat ini belum ada regulasi terkait sanksi khusus tersebut.

Namun, ke depan, pemerintah akan menetapkan kebijakan terkait.

#kontan #kontantv #kontannews
#Ekspor #Impor #HBA #Mineral

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved