KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono atau yang dikenal dengan AHY, buka suara soal polemik sertifikat HGB dan SHM di lokasi pagar laut di Tangerang Banten.
AHY mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN dan saat ini sedang diinvestigasi untuk mengetahui seperti apa duduk permasalahan dan kronologisnya.
Menurut AHY, sertifikat HGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang tidak terbit ketika dirinya menjabat menteri ATR/BPN.
Ia juga mengaku tak mengetahui adanya HGB-SHM di lokasi tersebut.
AHY menambahkan, saat berbicara mengenai lahan, tanah dan juga tata ruang, cakupannya seluruh Indonesia.
Dengan adanya temuan saat ini, AHY mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku.
Terkait isu pemilik HGB yang terafiliasi dengan Aguan Grup, AHY meminta publik menunggu proses investigasi Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.
Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja pembangunan di ruang laut mesti mempunyai izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Trenggono menambahkan HGB dan SHM tersebut ilegal karena berdasar PP 18/2021 lahan yang ada di bawah air hilang dengan sendirinya.
#kontantv #kontan #kontannews #pagarlaut #hgb #shm #ahy
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/