Sejumlah pelaku industri waswas menghadapi potensi “darurat gas” setelah PGN membatasi kuota pasokan gas industri mulai Januari 2026. Pembatasan ini terkait pemeliharaan infrastruktur hulu, yang berimbas pada penurunan kuota Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menjadi hanya 43%–68% dari kontrak normal untuk sejumlah pelanggan industri.
Dari sisi pengguna, kebijakan ini langsung memukul sektor padat energi seperti industri kaca. Ketua Umum APGI Henry Sutanto menyebut, kuota di bawah 50% membuat operasional pabrik sangat terganggu. Posisi makin berat karena harga gas dalam kuota HGBT ditetapkan US$ 7 per MMBTU, sementara pemakaian di luar kuota naik ke US$ 9,5 per MMBTU dengan surcharge hingga US$ 15 per MMBTU. Padahal, gas bisa menyumbang sekitar 25% dari total biaya produksi.
Imbasnya, sejumlah produsen kaca terpaksa menurunkan utilisasi pabrik, justru di periode jelang Ramadan–Idulfitri yang biasanya mendorong kenaikan permintaan hingga 20%. Pelaku usaha berharap pembatasan ini benar-benar hanya sementara di bulan Januari dan tidak berlanjut ke Februari, sambil menunggu kejelasan perhitungan kerugian dan langkah kompensasi ke depan.
Di tengah tekanan biaya energi dan risiko penurunan produksi, pertanyaannya: bisakah industri bertahan dan tetap kompetitif jika pasokan gas dan tarifnya tak segera menemukan titik keseimbangan baru?
#PGN #GasIndustri #HGBT #IndustriKaca #Energi #BiayaProduksi #DayaSaing #EkonomiIndonesia #Manufaktur #KontanNews