KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Presiden Prabowo Subianto, melarang barang-barang yang dijual melalui praktek bisnis multi level marketing (MLM) masuk ke marketplace atau situs jual beli online.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Aturan tersebut dikonfirmasi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan.
Dalam sistem perdagangan di e-commerce, suatu produk bisa langsung dibeli oleh konsumen akhir. Sementara, dalam sistem MLM penjualan harus dilakukan melalui anggota mereka sendiri.
Praktek itu sebenarnya justru merugikan perusahaan MLM sendiri.
PP Nomor 3 Tahun 2026 mengubah ketentuan terkait perdagangan langsung dan tidak langsung atau berjenjang. Perdagangan tidak langsung berarti praktek jual beli yang harus melalui tahapan distributor sebelum akhirnya sampai ke konsumen.
Sementara izin perdagangan langsung membolehkan suatu perusahaan langsung menjual produknya ke konsumen. Ketentuan lebih lanjut dengan izin usaha penjualan langsung diatur dalam Pasal 51 huruf f.
Prabowo juga melarang pemegang izin usaha perdagangan langsung membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema piramida.
Penjelasan terkait skema piramida itu kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 51A. Kriteria skema piramida dimaksud adalah menarik dan/atau mendapatkan keuntungan lewat iuran keanggotaan atau perekrutan sebagai penjual langsung secara tidak wajar.
Kemudian, menerima pendaftaran keanggotaan sebagai penjual langsung dengan nama dan identitas yang sama lebih dari satu kali dan memberikan komisi dan/atau bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan penjual langsung.
Dan/atau memberikan komisi dan/atau bonus dari program pemasaran yang bukan berasal dari hasil penjualan baran. PP Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan Prabowo pada 15 Januari 2026 dan didundangkan pada hari yang sama.
#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________