Sejumlah pasal kontroversial dalam KUHP baru langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya sehari setelah aturan pidana itu resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026). Sedikitnya sudah ada delapan permohonan uji materi yang masuk, menggugat pasal-pasal tentang demonstrasi, ateisme, zina, penghinaan Presiden/Wapres, hingga penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Salah satunya diajukan 13 mahasiswa S1 Fakultas Hukum yang menggugat Pasal 256 KUHP soal demonstrasi tanpa pemberitahuan, yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi aksi protes dan sarat frasa “karet” seperti terganggunya kepentingan umum, keonaran, dan huru-hara. Kelompok mahasiswa Universitas Terbuka juga kompak mendaftarkan sejumlah gugatan: Pasal 218 tentang penyerangan kehormatan Presiden/Wapres yang dianggap memberi privilese dan melanggar asas equality before the law, pasal zina yang dinilai bisa mengkriminalisasi pasangan dengan status nikah yang tak diakui negara, pasal penghinaan pemerintah/lembaga negara (Pasal 240 dan 241) yang dianggap kabur batasnya dengan kritik dan ekspresi politik, hingga pasal hukuman mati yang digugat dari perspektif HAM. Di tengah kekhawatiran soal menyempitnya ruang demokrasi dan menguatnya pasal “karet”, akankah gelombang uji materi ini menjadi momentum menguji kembali arah politik hukum pidana Indonesia?
#KUHPBaru #MahkamahKonstitusi #JudicialReview #KebebasanSipil #Demokrasi #HakAsasiManusia #HukumPidana #KebebasanBerpendapat #ReformasiHukum #KontanNews