Yaqut Tak Terlihat di Rutan, KPK Alihkan Status Jadi Tahanan Rumah


Senin, 23 Maret 2026 | 16:46 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Eks Menteri Agama yang dulu selalu muncul di layar kaca tiba-tiba menghilang dari rutan KPK.

Pada Kamis, 12 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penahanan awalnya dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.

Namun, sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, Yaqut tidak lagi terlihat di rutan. Keluarga, melalui istri Silvia Harefa, mengonfirmasi bahwa mereka tidak melihat Gus Yaqut sejak malam itu.

Silvia juga melaporkan bahwa Yaqut tidak muncul dalam barisan tahanan yang melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pagi berikutnya. Hanya staf khusus Yaqut, Gus Alex, yang terlihat dan menyapa media.

Pada Sabtu, 21 Maret 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan bahwa status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026, dan disetujui berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Budi menegaskan bahwa pengalihan bersifat sementara dan KPK tetap melakukan pengawasan serta pengamanan secara melekat selama Yaqut berada di rumah.

Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar.

Perpindahan dari rutan ke tahanan rumah menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses penegakan hukum. Bagi publik, kasus ini menggarisbawahi besarnya potensi kerugian negara bila kuota haji dimanipulasi. Keputusan KPK menunjukkan fleksibilitas prosedur penahanan, namun tetap menuntut pengawasan ketat untuk menghindari potensi intervensi.

Beberapa tahanan yang berada di rutan KPK melaporkan tidak melihat Yaqut pada hari-hari menjelang takbiran, menambah spekulasi tentang adanya pemeriksaan khusus. Hingga kini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai alasan teknis di balik perpindahan tersebut.

Kasus Yaqut bukan hanya soal satu tokoh politik, melainkan soal akuntabilitas pengelolaan kuota haji yang melibatkan dana publik dalam skala ratusan miliar. Pengawasan KPK, baik di rutan maupun di rumah tahanan, menjadi kunci untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved