Benarkah Gaji Tambahan Guru Honorer Rp 2 Juta? Ini Penjelasan Resmi Istana Presiden


Selasa, 03 Desember 2024 | 07:53 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pengumuman Presiden Prabowo Subianto tentang tambahan gaji atau pendapatan untuk guru honorer di seluruh Indonesia menimbulkan polemik.

Presiden Prabowo mengumumkan bahwa guru honorer akan mendapatkan tambahan gaji sebesar Rp 2 juta dari negara mulai tahun 2025.

Namun, hanya guru honorer dengan syarat tertentu yang bisa mendapatkan tambahan gaji Rp 2 juta.

Ada yang menganggap tambahan gaji Rp 2 juta untuk guru honorer itu adalah kebijakan baru.

Penilaian itu keliru. Sebab, selama ini sudah ada tambahan gaji untuk guru honorer yang memenuhi syarat tertentu.

Sebelum ini memang sudah ada tambahan gaji bagi guru honorer yang telah memenuhi syarat tertentu Rp 1,5 juta.

Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan tambahan gaji untuk guru honorer yang memenuhi syarat tertentu memang Rp 2 juta.

Hanya saja, menurut Hasan, guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi guru berupa Pendidikan Profesi Guru (PPG) sejak tahun-tahun sebelumnya hanya akan menerima kenaikan tunjangan Rp 500.000.

Adapun guru yang baru memperoleh sertifikat pada tahun 2025 benar-benar akan menerima kenaikan Rp 2 juta tahun depan.

Setidaknya ada 600.000 guru baik ASN maupun non-ASN yang akan mendapat sertifikat pada tahun depan.

Para guru itu, kata Hasan, akan turut menikmati tunjangan Rp 2 juta.

Presiden Prabowo Subianto sudah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.

Gaji guru ASN (PNS dan PPPK) akan naik sebesar satu kali gaji pokok.

Lalu, gaji guru honorer akan menerima tambahan gaji sebesar Rp 2 juta.

Pada tahun 2025 akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 atau S1.

Prabowo masih menyoroti 249.623 guru yang belum berpendidikan D4 atau S1.

Guru honorer atau non-ASN tersebut harus memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan gaji atau tunjangan profesi.

Syarat tersebut adalah telah memiliki sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

Pemerintah juga akan meningkatkan kompetensi guru dengan memberikan bantuan untuk para guru yang melanjutkan studi ke jenjang diploma 4 (D-4) atau strata 1 (S-1) secara bertahap.

#kontantv #kontan #kontannews #gaji #guru #honorer #asn
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved