Ada 12,65 Juta Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK-NPWP


Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:09 WIB | dilihat
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan, sudah ada 58,42 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP atau sekitar 82,19% dari total keseluruhan hingga 28 Agustus 2023.

Artinya masih ada sekitar 12,65 juta wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 71.078.185.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP.

"Ada sekitar 18% lagi yang harus kami cari (padankan), jadi kami membuka akses yang lebih banyak lagi secara virtual kepada para wajib pajak yang ingin melakukan pemadanan NIK dan NPWP," ujar Yon di Jakarta, Selasa (29/8).

Yon menyebut, pemadanan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama mendukung penuh program pemadanan NIK dengan NPWP ini.

Terlebih lagi pemadanan NIK-NPWP ini akan memudahkan pengusaha dalam membuka faktur pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

#kontantv #wajibpajak #nik #npwp #pajak

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved