Hasto Kristanto Ditahan KPK atas Tuduhan Menghalangi Penyidikan Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025).
KPK menyebut diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“KPK telah menetapkan saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
“Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” ucapnya.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di kasus Harun Masiku.
Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.
#kontantv #harunmasiku #hastokristiyanto #pdiperjuangan #kasussuapkpu #kpk #komisipemberantasankorupsi