RUU Pajak Trump Disahkan DPR, Bisa Picu Lojakan Utang AS hingga US$ 3,8 Triliun


Jumat, 23 Mei 2025 | 18:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) yang dikuasai Partai Republik pada Kamis 22 Mei 2025 meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) pajak dan belanja yang mencerminkan sebagian besar agenda kebijakan Presiden Donald Trump.

Pengesahan RUU ini diperkirakan akan menambah utang nasional AS sebesar triliunan dolar.

RUU tersebut disahkan dengan selisih hanya satu suara. Isi undang-undang mencakup sejumlah janji kampanye populis Trump, seperti keringanan pajak serta peningkatan anggaran untuk militer dan penegakan hukum di perbatasan.

Menurut Kantor Anggaran Kongres (CBO) yang bersifat nonpartisan, RUU ini diperkirakan akan menambah utang nasional AS sekitar 3,8 triliun dolar AS.

Kondisi ini bakal makin memberatkan fiskal AS mengingat utang Negeri Paman Sam tersebut sudah mencapai 36,2 triliun dolar.

#kontan #kontantv #kontannews
#RUU #Pajak #Trump #DPR #amerika

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved