BPK: Kerugian Negara Kasus Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp 25 Triliun


Jumat, 30 Januari 2026 | 20:19 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI mengungkap kerugian negara jumbo dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero dan anak usahanya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 29 Januari 2026, BPK menyebut total kerugian negara mencapai 2,7 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp 25,4 triliun.

Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, menjelaskan kerugian tersebut berasal dari tujuh kluster perbuatan melawan hukum.

Kluster terbesar berasal dari ekspor minyak mentah, dengan kerugian mencapai 1,8 miliar dolar AS, akibat proyeksi produksi berlebih dan penolakan minyak murah dari kontraktor yang seharusnya digunakan untuk kilang dalam negeri.

Pada impor minyak mentah, BPK menemukan pelanggaran etika pengadaan dan perlakuan istimewa kepada mitra tertentu, yang menimbulkan kerugian 570 juta dolar AS.

#kontan #kontantv #kontannews
bpk #korupsi #kasus #pertamina


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved