DJP Hapus Denda Pajak 100%! Berlaku hingga Desember 2026, Ini Syaratnya


Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:39 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak sebesar 100 persen mulai 8 Oktober 2026 berdasarkan KEP-239/PJ/2026.
Fasilitas ini mencakup sejumlah sanksi terkait keterlambatan pelaporan SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan dokumen perpajakan tertentu. Namun, pengurangan tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan resmi dan memenuhi persyaratan administrasi.
Besaran pengurangan sanksi:
- 100 persen untuk periode 8 Oktober–31 Desember 2026.
- 50 persen untuk periode 1 Januari–31 Maret 2027.
- 25 persen untuk periode 1 April–30 Juni 2027.
Batas akhir permohonan ditetapkan paling lambat 1 Oktober 2028. Perlu diingat, penghapusan sanksi administratif tidak otomatis menghapus pokok utang pajak.
Simak penjelasan mengenai cakupan fasilitas, persyaratan pengajuan, dan tanggal penting yang harus diperhatikan wajib pajak.
Periksa ketentuan lengkap melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak sebelum mengajukan permohonan.

#DJP #DendaPajak #Pajak2026 #SPT #SPTTahunan #PajakIndonesia #PenghapusanDenda #WajibPajak #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi
#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved