YLKI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok di KAI


Jumat, 22 Agustus 2025 | 03:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Usulan anggota Komisi VI DPR yang meminta adanya gerbong khusus merokok di rangkaian kereta api KAI menuai sorotan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai gagasan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo menegaskan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

YLKI menilai, keberadaan gerbong merokok justru akan menurunkan kualitas pelayanan KAI yang selama ini dinilai cukup baik.

Saat ini, KAI menerapkan aturan ketat dengan menurunkan penumpang di stasiun terdekat apabila kedapatan merokok di dalam kereta.

Jika kebijakan tersebut dilonggarkan, apalagi dengan menyediakan gerbong khusus merokok, maka standar pelayanan KAI bisa terdegradasi.

Rokok tidak hanya berisiko bagi perokok aktif, tetapi juga penumpang lain sebagai perokok pasif. Maka, memberi ruang merokok di kereta sama saja mengabaikan hak konsumen atas udara bersih.

Oleh karena itu, YLKI meminta manajemen KAI untuk mengabaikan usulan DPR tersebut dan tetap berpegang pada regulasi yang sudah ada.

Angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok adalah prinsip penting perlindungan konsumen. YLKI mendorong KAI tetap konsisten.

#kontan #kontannews #kontantv #tlki #kai #dpr #kereta #gerbong #merokok


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved