Pajak Mobil Listrik Berubah! Kini Tak Lagi Bebas?


Rabu, 22 April 2026 | 11:34 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Aturan baru Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengubah skema pajak kendaraan listrik di Indonesia. Kini, insentif tidak lagi berlaku nasional dan bergantung pada kebijakan daerah. Dampaknya, biaya mobil listrik bisa meningkat dan berbeda di tiap wilayah. Apakah ini akan memperlambat adopsi kendaraan listrik?

#MobilListrik #EVIndonesia #PajakKendaraan #BreakingNews #Otomotif #Prabowo #KendaraanListrik #KontanNews
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved