KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengusulkan Program Penjaminan Polis yang dinaungi Lembaga Penjamin Polis dapat diterapkan untuk proses resolusi atau penyelamatan asuransi yang bermasalah di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, berharap usulan tersebut dapat direalisasi ke dalam perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ogi mengungkapkan usulan ini saat ditemui di kawasan DPR RI, Jakarta Selatan.
Menurut Ogi, kewenangan untuk melakukan resolusi asuransi yang bermasalah di Indonesia sangat relevan untuk dilakukan, sejalan dengan kewenangan Program Penjaminan Polis.
Ogi mengusulkan status pengawasan perusahaan asuransi oleh OJK menjadi tiga kategori, yaitu pengawasan normal, pengawasan dalam penyehatan, dan dalam resolusi.
#kontan #kontantv #kontannews
OJK #Polis #Asuransi #Saham