Ini Daftar Barang Kena PPN 12% Mulai Tahun 2025


Selasa, 17 Desember 2024 | 16:33 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025.

PPN 12% berlaku untuk barang tertentu, yang tergolong mewah dan selama ini bebas dari PPN.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin 16 Desember 2024.

#ppn #barang #mewah

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved