PTKP Berpotensi Naik Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Skema Baru: Pajak Masyarakat Bakal Berubah?


Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai 2027.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku telah menyiapkan sejumlah skenario terkait revisi PTKP. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai berapa besar kenaikannya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dampak perubahan PTKP perlu dihitung berdasarkan kelompok penghasilan karena sistem pajak penghasilan di Indonesia menggunakan tarif progresif.

Pemerintah juga perlu menghitung dampaknya terhadap penerimaan pajak serta mencari basis pajak yang tetap kuat. Di sisi lain, DJP menilai sistem Coretax dan penggunaan data pre-populated dapat membantu menjaga kepatuhan wajib pajak.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut revisi PTKP akan disesuaikan dengan inflasi dan menjadi salah satu kebijakan yang direncanakan pada 2027.

Lantas, berapa besar PTKP akan dinaikkan? Dan apa dampaknya bagi wajib pajak?

Simak informasi selengkapnya dalam video ini.

Jangan lupa Like, Subscribe, dan aktifkan notifikasi untuk mendapatkan berita terbaru seputar ekonomi, pajak, kebijakan pemerintah, dan keuangan Indonesia.

#PTKP #Pajak2027 #PajakIndonesia #DJP #Coretax #Pajak #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi #BeritaTerkini #PajakPenghasilan #WajibPajak #Ekonomi2027


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved