KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Mulai 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace, yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Kebijakan ini menjadi perhatian para pedagang online karena transaksi melalui marketplace kini masuk dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan pemerintah.
Namun, DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebelumnya, penerapan kebijakan ini direncanakan mulai 1 Agustus 2026. Namun pelaksanaannya ditunda untuk memberikan waktu kepada marketplace dalam mempersiapkan sistem dan memenuhi kebutuhan administrasi.
Lantas, bagaimana mekanisme PPh Pasal 22 marketplace? Siapa yang terdampak? Dan apa yang perlu diperhatikan oleh pedagang online?
Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.
Jangan lupa LIKE, SUBSCRIBE, dan aktifkan notifikasi untuk mendapatkan berita terbaru seputar pajak, ekonomi, bisnis, UMKM, marketplace, dan kebijakan pemerintah Indonesia.
#PPh22 #PajakMarketplace #PajakOnline #Pajak2026 #DJP #PajakIndonesia #Marketplace #Shopee #Tokopedia #Blibli #Lazada #PedagangOnline #UMKM #BisnisOnline #BeritaEkonomi #beritaterkini