KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Ojek online atau ojol bakal mendapatkan landasan hukum yang lebih jelas melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menargetkan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada 2026 dan mulai diterapkan pada 2027.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menyetujui usulan DPR terkait pengaturan transportasi berbasis platform digital, termasuk angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang, barang, dan makanan.
Selain aturan ojol, revisi UU LLAJ juga mencakup perubahan kelembagaan, pengaturan kendaraan berdasarkan sumber tenaga, perkembangan kendaraan otonom, pengelolaan terminal, layanan angkutan massal, hingga sanksi terhadap angkutan barang Over Dimension Over Loading atau ODOL.
Pemerintah mengusulkan denda bagi pelanggaran ODOL dengan besaran yang disebut dapat mencapai Rp50 miliar tergantung kategorinya.
Namun, seluruh ketentuan tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum menjadi aturan final.
Lalu, seperti apa masa depan ojol jika revisi UU LLAJ ini benar-benar berlaku pada 2027?
Simak informasi lengkapnya dalam video ini.
#Ojol #OjekOnline #UUOjekOnline #UULLAJ #LLAJ #Ojol2027 #AturanOjol #DriverOjol #PengemudiOjol #TransportasiOnline #TransportasiDigital #DudyPurwagandhi #KementerianPerhubungan #DPRRI #UUTransportasi #TransportasiIndonesia #ODOL #AngkutanOnline #BeritaTerkini #BeritaIndonesia
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________