Bahlil Perketat Aturan Jasa Tambang Terafiliasi, Ini Ketentuannya


Selasa, 29 September 2026 | 21:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperketat penggunaan anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi dalam bisnis jasa pertambangan mineral dan batubara. Pemegang IUP maupun IUPK kini tidak bisa begitu saja menyerahkan pekerjaan jasa pertambangan kepada perusahaan yang masih memiliki hubungan afiliasi.

Aturan baru mewajibkan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi mendapatkan persetujuan Menteri ESDM. Ketentuan afiliasi antara lain mencakup kepemilikan saham langsung serta kesamaan penerima manfaat akhir atau beneficial owner antara perusahaan pemegang izin tambang dan perusahaan jasa pertambangan.

Pemerintah juga mendorong pemegang izin tambang untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di kabupaten atau kota sekitar wilayah pertambangan.

???? Simak pembahasan lengkap mengenai:

Aturan baru jasa pertambangan terafiliasi
Ketentuan bagi pemegang IUP dan IUPK
Larangan menggunakan perusahaan afiliasi tanpa persetujuan
Kriteria hubungan afiliasi perusahaan
Aturan mengenai beneficial owner
Prioritas bagi perusahaan jasa pertambangan lokal
Pengecualian dalam kondisi tertentu
Dampaknya terhadap perusahaan tambang dan kontraktor

Dalam kondisi tertentu, penggunaan perusahaan afiliasi masih dapat memperoleh persetujuan, termasuk untuk penugasan pemerintah seperti proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara dalam negeri.

Aturan ini berpotensi memengaruhi struktur kontrak dan hubungan bisnis di industri pertambangan. Pelaku usaha perlu mencermati persyaratan serta mekanisme persetujuan sebelum melibatkan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

Jangan lupa Like, Comment, Share, dan Subscribe untuk mengikuti perkembangan terbaru mengenai pertambangan, minerba, kebijakan ESDM, dan ekonomi Indonesia hanya di KONTAN TV.

#BahlilLahadalia #ESDM #Pertambangan #Minerba #IUP #IUPK


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved