Siap-siap, Platform Digital Bakal Didenda Jika Tak Menghapus Konten Judi Online | KONTAN News


Minggu, 26 Mei 2024 | 14:41 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Komunikasi dan Informasi, Budi Arie Setiadi, mengingatkan pengelola platform digital seperti Google, Meta, X, Telegram, hingga TikTok untuk segera menurunkan atau take down konten judi online di dalam negeri."

"Budi Arie bahkan memperingatkan, jika pengelola platform tidak kooperatif, mereka akan dikenakan denda mencapai Rp 500 juta per konten."

"Dalam konferensi pers penanganan judi online secara daring, Jumat (24/5), Budi menegaskan kembali ancamannya. 'Jika tidak kooperatif, saya tidak segan mengenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten,' jelasnya."

"Budi juga meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk turut melakukan hal yang sama dalam memberantas konten judi online."

"Pihaknya menegaskan akan mencabut izin ISP yang tidak kooperatif dalam pengentasan judi online di Indonesia. 'Saya tidak segan mencabut izin anda yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan akan kami umumkan nama-nama ISP ke publik,' jelas Budi."

#kontan #kontantv #kontannews
#Content #Creator #Judol #Iklan

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved