KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK, telah menetapkan aturan baru yang mengklasifikasikan rekening bank tanpa aktivitas selama lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant.
Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, aturan baru ini disusun untuk menstandarkan dan memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional.
Penguatan ini diperlukan untuk melindungi nasabah dan meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun dalam jangka waktu yang lama.
#ojk #rekening #dormant