Interpol akhirnya turun tangan. Salah satu nama besar dalam kasus dugaan korupsi sektor energi Indonesia kini resmi diburu lintas negara. Mohammad Riza Chalid, atau yang dikenal dengan inisial MRC, masuk dalam daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice. Artinya, ruang gerak semakin sempit, dan pengejaran kini berskala global.
International Criminal Police Organization atau Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Dengan terbitnya Red Notice ini, Riza Chalid berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara anggota Interpol.
Langkah ini berkaitan langsung dengan status hukum Riza Chalid di Indonesia. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis nasional, yakni energi dan pengelolaan migas.
Penerbitan Red Notice tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko. Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu, 1 Februari, Untung menegaskan bahwa Red Notice atas nama MRC telah resmi berlaku sejak Jumat, 23 Januari 2026.
NCB Interpol Indonesia tidak berhenti pada penerbitan Red Notice. Setelah status buronan internasional ditetapkan, langkah lanjutan langsung dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koordinasi tersebut mencakup kerja sama dengan counterpart asing, kementerian, hingga lembaga terkait. Tujuannya jelas, mempercepat proses pelacakan, pengamanan, dan penegakan hukum terhadap tersangka yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
Brigjen Pol Untung menegaskan bahwa NCB Interpol Indonesia berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum dengan kabur ke luar negeri. Kasus seperti ini masuk dalam fokus kejahatan transnasional yang menjadi perhatian serius Interpol.
Penerbitan Red Notice bukan proses instan. Untung mengungkapkan bahwa prosesnya melalui tahapan panjang dan membutuhkan verifikasi serta koordinasi ketat dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.
Interpol memastikan bahwa setiap Red Notice yang diterbitkan memenuhi standar hukum internasional, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh seluruh negara anggota. Keberhasilan ini disebut sebagai hasil kerja kolektif, bukan hanya Polri atau Set NCB Interpol Indonesia, tetapi juga dukungan berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi internasional.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam kasus buronan kelas besar, kerja sama lintas negara menjadi kunci utama. Tanpa koordinasi global, pengejaran pelaku kejahatan lintas batas akan sulit dilakukan secara efektif.
Kasus Riza Chalid bukan sekadar perkara hukum individu. Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang menyentuh langsung kepentingan publik. Sektor energi berhubungan dengan harga BBM, stabilitas pasokan, hingga keuangan negara.
Terbitnya Red Notice menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak berhenti mengejar pelaku, sekalipun yang bersangkutan berada di luar wilayah Indonesia. Ini juga menjadi pesan tegas bahwa upaya melarikan diri tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum.
Bagi publik, langkah ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum kini semakin terhubung secara internasional dan tidak bisa lagi dibatasi oleh batas negara.
#RizaChalid #Interpol #RedNotice #BuronanInternasional #KasusPertamin
KorupsiMigas #KejaksaanAgung #Polri #NCBInterpo
PenegakanHukum #KejahatanTransnasiona
BeritaHukum #BeritaIndonesia #EnergiNasional