PPATK Ungkap Ekspor Emas Ilegal ke Singapura dan AS Capai Rp 155 Triliun


Minggu, 01 Februari 2026 | 18:00 WIB | dilihat

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan total nominal transaksi penjualan emas di jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp 185 triliun selama periode 2023-2025.

Angka itu diperoleh dari hasil analisis transaksi keuangan para pihak yang diduga berkaitan dengan penambangan dan distribusi hasil tambang atau hasil olahan emas di jaringan penambangan emas tanpa izin di seluruh wilayah cluster.

#tambangilegal #tambangemas #ppatk


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved