KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah resmi menaikkan sejumlah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kenaikan tarif mencakup biaya pendirian PT, pendaftaran dan perpanjangan merek, hingga berbagai layanan kenotariatan. Salah satu yang paling mencolok adalah biaya pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar yang naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta.
Simak daftar lengkap tarif baru dan rincian kebijakan pemerintah dalam video ini.
#PNBP #KementerianHukum #PendirianPT #DaftarMerek #Notaris #PP30Tahun2026 #Bisnis #UMKM #Indonesia #BeritaEkonomi