KPK Usut Dua Dirjen ATR/BPN di Kasus Suap HGB Summarecon, Apa Perannya?


Selasa, 22 September 2026 | 15:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut dugaan keterlibatan dua Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses pengurusan HGB dan tata kelola pertanahan. Sejauh mana peran dua Dirjen tersebut? Apa yang dicari KPK dalam penggeledahan? Dan apakah penyidikan berpotensi berkembang ke pihak lainnya?

???? Simak pembahasan lengkap mengenai:

Perkembangan kasus dugaan suap HGB Summarecon
KPK mengusut dugaan keterlibatan dua Dirjen ATR/BPN
Penggeledahan ruangan Dirjen SPPR dan PHPT
Bukti yang dicari penyidik KPK
Pendalaman proses pengurusan HGB
Potensi pengembangan perkara
Tata kelola dan pelayanan pertanahan
Langkah KPK dalam mengungkap perkara

Pengusutan terhadap seseorang tidak otomatis berarti yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.

Jangan lupa Like, Comment, Share, dan Subscribe untuk mengikuti perkembangan terbaru mengenai KPK, ATR/BPN, HGB, kasus pertanahan, dan penegakan hukum hanya di KONTAN TV.

#KPK #ATRBPN #Summarecon #HGB #KasusSuap #Pertanahan #Korupsi #PenegakanHukum #KontanTV #BeritaNasional


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved