Pemerintah akhirnya menuntaskan pembayaran obligasi penanganan krisis BLBI kepada Bank Indonesia. Suahasil Nazara menyebut kewajiban sebesar Rp218,3 triliun tersebut telah selesai dibayar, menutup salah satu lembaran sejarah penanganan krisis ekonomi 1997–1998.
Namun, pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia ini tidak menghapus hak tagih negara kepada para obligor dan debitur BLBI. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan tetap melanjutkan penagihan aset dan kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Dalam keterangannya, Suahasil juga menjelaskan mekanisme penagihan melalui DJKN dan PUPN, termasuk penyitaan serta penandaan aset yang terkait dengan BLBI. Lantas, bagaimana posisi utang BLBI dan tagihan negara saat ini?
Simak penjelasan lengkapnya dalam video berikut.
#KONTAN #KontanTV #BLBI #SuahasilNazara #KementerianKeuangan #BankIndonesia #BLBI1998 #Krisis1998 #EkonomiIndonesia #APBN #UtangPemerintah #DJKN #PUPN #ObligorBLBI #DebiturBLBI #AsetBLBI #BPK #BPKP #Ekonomi #BeritaEkonomi