Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini mengumumkan pembaruan tarif impor. Tarif dasar sebesar 10% diberlakukan untuk hampir semua barang impor yang masuk ke AS.
Selain itu, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia sebesar 32%.
Kebijakan baru ini dinilai bisa berdampak negatif bagi industri perasuransian.
#asuransi #bisnis #donaldtrump