Ada Putusan MK, Calon Tunggal di Pilkada Menurun


Rabu, 04 September 2024 | 21:45 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Tentu Anda masih ingat dengan ribuan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lain di berbagai daerah yang unjuk rasa Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbukti, aksi demonstrasi tersebut bagus untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Jumlah pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 menjadi yang terendah sejak 2015.

Pada Pilkada 2024, terdapat 43 calon tunggal.

Pada pilkada tahun-tahun sebelumnya hingga 2015, secara kumulatif calon tunggal paling sedikit adalah 53.

Berkurangnya jumlah calon tunggal itu dipastikan karena putusan MK.

Hal itu disampaikan Pengamat Politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting

Untuk informasi, putusan MK terkait UU Pilkada adalah menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25% suara sah.

Kini ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5%-10% suara sah, tergantung jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.

#kontantv #kontan #kontannews #putusanmk #mahkamahkonstitusi #pilkada2024
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved